Pradi Paparkan Capaian Pembangunan Kota Depok 2018

Masih dalam paparannya, Pemerintah Kota Depok memahami adanya keterlambatan dalam Pembangunan Kota Depok dimana hal ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal tersebut antara lain persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, keterlambatan pelaporan kegiatan, penyesuaian kebijakan, sistem penyelenggaraan keuangan daerah, banyaknya Paket di UPT, sedangkan faktor eksternal antara lain penyesuaian perpres no.16 tahun 2018, e –katalog di salah satu dinas yang tidak muncul, proses masuk ke kas yang terlambat sehingga proses serapan terlambat, penolakan warga atas pembangunan yang notabene akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga juga.

“Menyikapi kendala di Tahun 2018 kami akan melakukan beberapa hal seperti percepatan pedoman pengadaan barang dan jasa, metode tender yang cepat dan berhasil, menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan agar dapat dilakukan pelelangan, sosialisasi rencana pembangunan yang lebih intens kepada warga, serta mempertahankan kondusifitas agar rencana – rencana dapat berjalan lebih baik” harap Pradi.

Sementara itu, Kaitan dengan pers di Depok, Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono mengatakan pihak Pemerintah Kota Depok mengapresiasi organisasi/paguyuban/komunitas wartawan di Kota Depok yang menunjukkan kualitas lebih baik dan lebih tertata dibandingkan beberapa kota sekitar lainnya. Wartawan Kota Depok turut berpartisipasi dalam Pencapaian Pembangunan Kota Depok.

“Mata yang lebih tajam, tulisan yang lebih akurat dalam mempublikasikan setiap kritikan dan pencapaian Pemerintah Kota Depok merupakan bentuk keperhatian wartawan terhadap Kota Depok yang sangat kami butuhkan dan apresiasi terutama atas usaha teman – teman wartawan dalam menjaga Kota Depok tetap kondusif” ungkap Sidik Mulyono selaku ‘Bapak’nya wartawan di Kota Depok

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan