Kepala DKP3: Fluktuasi Harga Pangan Salah Satu Faktor yang Berpengaruh dalam Pembentukan Angka Inflasi

by: YN
editor: PRM
Flyer GPM DKP3 Kota Depok. (dok.DKP3).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok bersama Badan Pangan Nasional akan menggelar Gerakan Pangan Murah pada Minggu, 26 April 2026.

Kegiatan ini merupakan upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-27 Kota Depok. Acara akan dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai yang bertempat di halaman Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di Balai Kota Depok.

Kepala DKP3 Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, fluktuasi harga pangan menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi inflasi daerah.

Bacaan Lainnya

“Fluktuasi harga pangan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh dalam pembentukan angka inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan kenaikan harga bahan pangan sebagai komponen inflasi bergejolak. Hal ini dipengaruhi oleh ketidakpastian produksi pangan, rantai pasok yang panjang, serta sistem distribusi,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).

BACA JUGA:  Kepala Bappeda Himbau ASN Depok Sebarluaskan Program Pemerintah

Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk terus menjaga keseimbangan pasokan dan harga melalui berbagai kebijakan strategis.

“Upaya tersebut diimplementasikan melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah, serta kebijakan penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Sejumlah komoditas yang tersedia antara lain beras SPHP Rp11.600 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras premium Rp14.900 per kilogram.

Selain itu, gula pasir dijual Rp17.000 per kilogram dan minyak goreng Minyakita Rp15.700 per liter. Komoditas lainnya meliputi telur ayam Rp27.000 per kilogram, daging ayam Rp37.000 per kilogram, serta daging sapi Rp117.000 per kilogram.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait