Sebanyak 105 CPNS Formasi Tahun 2024 Resmi Diambil Sumpahnya Sebagai ASN

by: YN
editor: PRM
Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra. (dok.Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 resmi diambil sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Selasa (02/06/2026).

Prosesi tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian proses pengadaan CPNS formasi 2024 yang telah dijalani para peserta, mulai dari seleksi, pemberkasan hingga pelatihan dasar sebelum resmi mengemban tugas sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra mengatakan, 105 CPNS yang diambil sumpahnya terdiri dari 29 tenaga kesehatan dan 76 tenaga teknis.

Bacaan Lainnya

“Hari ini adalah pengambilan sumpah bagi CPNS formasi tahun 2024 untuk menjadi ASN Pemerintah Kota Depok. Total yang diambil sumpahnya sebanyak 105 orang,” ujarnya.

Endra menjelaskan, formasi tersebut didominasi tenaga kesehatan yang akan memperkuat layanan kesehatan di Kota Depok. Adapun profesi yang mengisi formasi tersebut di antaranya dokter umum, dokter spesialis, apoteker dan sejumlah tenaga kesehatan lainnya.

BACA JUGA:  Lurah Sukatani Terus Berupaya Atasi Banjir

Menurutnya, penambahan ASN masih menjadi kebutuhan bagi Pemkot Depok mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah dan tuntutan pelayanan publik yang semakin meningkat.

“Saat ini jumlah pegawai sekitar 14 ribu orang, sementara ASN sekitar 7 ribu orang. Dengan jumlah tersebut, untuk melayani masyarakat masih dirasa perlu adanya penambahan pegawai sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Depok akan terus mengusulkan kebutuhan formasi ASN kepada pemerintah pusat sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah dan pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Endra juga berpesan kepada para ASN yang baru diambil sumpahnya agar senantiasa meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri sebagai pelayan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait