Kepala DLHK Depok Tekankan Pentingnya Konsistensi Masyarakat Dalam Mengolah Sampah

oleh: YN
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni menghadiri Fasilitasi Bank Sampah RW 13 di Sekretariat Posyandu RW 13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya. (dok. Kelurahan Sukmajaya)

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.

Hal tersebut menjadi penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Reni mengatakan, meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memiliki rencana pengolahan sampah hingga 1.000 ton per hari, pengelolaan sampah di tingkat hulu tetap menjadi hal yang harus diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Kami punya konsep pengelolaan sampah termaju yang artinya pengelolaannya harus terintegrasi dari hulu ke hilir. Sehingga dibutuhkan peran masyarakat dalam pengolahan sampah secara mandiri,” jelasnya, Senin (31/08/2026).

Dikatakannya, RW 13 Kelurahan Sukmajaya sebelumnya telah memiliki capaian yang baik dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kunjung Perpustakaan, Diskarpus Depok Gelar Berbagai Kegiatan Literasi

Bahkan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah sempat mendekati 100 persen.

Dengan kondisi tersebut, Reni berharap para kader dan masyarakat dapat kembali konsisten melakukan pemilahan sampah serta mempertahankan kebiasaan tersebut secara berkelanjutan.

Reni menambahkan, pengelolaan sampah di hulu ke depan tidak hanya menyasar sampah non organik.

Sampah organik juga perlu diolah sejak dari sumbernya sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA Cipayung dapat semakin berkurang.

“Yang kami harapkan teman-teman dapat konsisten untuk mulai melakukan pemilahan, bahkan nanti organiknya pun terolah. Sehingga keduanya dapat terolah di hulu,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait