Disrumkim Masuki Tahap Verifikasi 787 Unit Rumah Program Renovasi RTLH

by: YN
editor: PRM
Petugas Disrumkim melakukan verifikasi lapangan calon penerima bantuan RTLH di Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, belum lama ini. (dok. Disrumkim).

CIMANGGIS, depokupdate.id – Sebanyak 787 unit rumah diajukan dalam program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. Saat ini, calon penerima manfaat tengah memasuki tahap verifikasi.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, mengatakan proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Calon penerima manfaat akan mengikuti seleksi yang dilakukan tim dari Disrumkim Kota Depok. Jika lolos verifikasi, maka lanjut dengan perbaikan fisik. Jika tidak lolos, jumlahnya akan berkurang, sehingga masih fluktuatif tergantung hasil akhir verifikasi lapangan,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang membuat rumah tidak dapat menerima bantuan RTLH. Di antaranya, rumah telah dijual, sudah pernah menerima bantuan serupa dalam tiga tahun terakhir, atau kondisi rumah dinilai sudah layak huni.

“Ada juga rumah yang saat ditinjau ternyata sudah dalam kondisi baik karena telah diperbaiki sebelumnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Forum Renja Disrumkim Telah Merangkum 14 Usulan Program Prioritas Tahun 2027

Adnan menambahkan, pelaksanaan program RTLH tahun ini melibatkan berbagai sumber anggaran dengan jumlah yang telah ditetapkan. Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebanyak 787 unit, terdapat pula bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 273 unit, serta dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia sebanyak 500 unit.

Meski memiliki mekanisme masing-masing, Disrumkim tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh program RTLH tersebut.

“Fokus kami pada RTLH dari APBD, sambil terus memantau perkembangan dari sumber lainnya. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat penerima,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait