Pembangunan Mako Polres Metro Depok Jadi Simbol Semangat Baru Jajaran Kepolisian

by: YN
editor: PRM
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras memberikan sambutan di acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Metro Depok. (dok.Diskominfo).

MARGONDA, depokupdate.id – Pembangunan Markas Komando (Mako) Polres Metro Depok resmi dimulai dengan peletakan batu pertama, Rabu (29/04/2026).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pembangunan Mako tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang untuk menjawab harapan masyarakat serta kebutuhan personel terhadap sarana pelayanan yang lebih representatif.

“Pembangunan Mako Polres Metro Depok ini menjadi simbol semangat baru bagi kami. Ini sekaligus tantangan dan peluang untuk menjawab harapan masyarakat dan anggota agar memiliki bangunan yang lebih representatif dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, seluruh personel Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring pembangunan fasilitas tersebut.

“Kami bersama seluruh personel berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memenuhi harapan pimpinan, serta memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat terlayani sesuai ekspektasi,” katanya.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Depok Sampaikan Pesan Penting Terkait Pembinaan Generasi Muda

Menurutnya, pembangunan gedung tersebut ditargetkan rampung dalam waktu delapan bulan. Ia berharap proses pembangunan berjalan lancar sesuai jadwal dan menghasilkan fasilitas optimal bagi pelayanan publik.

“Semoga pembangunan ini berjalan baik dan selesai tepat waktu, sehingga dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Gedung yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Kota Depok itu akan terdiri dari lima lantai dan dilengkapi berbagai fasilitas pelayanan, diantaranya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta layanan pembuatan SKCK.

Kombes Pol Abdul Waras menambahkan, kehadiran Mako tersebut tidak hanya untuk menunjang kebutuhan internal anggota, tetapi juga memperkuat pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengaduan, layanan administrasi, dan kebutuhan kepolisian lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait