Jajaran Forkopimda Apresiasi Perkembangan Kota Depok di Usia ke-27

by: YN
editor: PRM
Jajaran Forkopimda mengikuti upacara peringatan HUT ke-27 Kota Depok di Depok Open Space

BALAIKOTA, depokupdate.id – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan DPRD Kota Depok menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perkembangan Kota Depok di usia ke-27.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, berharap Kota Depok terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

“Mari kita merefleksikan perjalanan yang telah dilalui serta menatap masa depan dengan penuh optimisme. Dengan komitmen kuat dan sinergi seluruh elemen, Depok diharapkan terus tumbuh sebagai kota yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, semangat pembangunan perlu terus dijaga demi kemajuan bersama.
“Bersama Depok maju”.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Depok, Hasanuddin menegaskan, peringatan hari jadi Kota Depok menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Berikan Penghargaan kepada Puluhan WP Teladan dan Aparatur Terbaik

“Pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas harus terus kita wujudkan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam mewujudkan kemajuan Kota Depok.

“Selamat hari ulang tahun Kota Depok. Semoga Depok menjadi kota yang membanggakan bagi kita semua. Mari bersatu dan berkontribusi dalam pembangunan untuk masa depan yang lebih baik. Bersama Depok maju,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait