Pj Sekda Kota Depok: Pemecatan Sandi Damkar Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

by: YN
editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana

BALAI KOTA, depokupdate.id– Pemberhentian kontrak kerja Sandi Butar Butar anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Cimanggis Kota Depok, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Sandi saja, melainkan dua petugas lainnya.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok Nina Suzana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tesy Haryati.

Nina menegaskan, pemberhentian kontrak kerja Sandi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab penilaian kinerja untuk Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Pemkot Depok selalu dievaluasi tiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian kontrak kerja ini sudah sesuai dengan aturan yang mengatur kontrak PKTT dengan kontrak satu tahun sekali dan selalu dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Nina, Rabu (08/01/2025).
Artinya, selama satu tahun kinerja pegawai yang berstatus PKTT dinilai dari berbagai aspek. Termasuk kinerja dan perilaku. Penilaian ini juga berlaku bagi tenaga honorer dan PNS.

BACA JUGA:  Momen Tahun Baru Islam Sekda Kota Depok, Hijrah Meraih Kemerdekaan Hakiki Jadi Lakukan Pelayanan Untuk Kebaikan

“Semua ada penilaiannya. Apakah memang layak untuk diperpanjang kontraknya atau tidak. Bukan hanya pegawai yang berstatus PKTT saja. Bahkan tenaga honorer dan PNS juga ada penilaiannya,” sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait