Pilkada Depok: Inilah Visi, Misi dan Janji Kampanye Paslon

Reporter: YN
Editor: PRM

BEJI, depokupdate.id || KPU Kota Depok mengumumkan visi, misi dan program paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada 2024, Selasa (17/9/2024)

Yaitu paslon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq dan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

“Visi, misi, dan janji kampanye sudah kami terima saat pendaftaran beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Depok Willi Sunarlin.

Menurutnya, pengumuman ini sebagai wujud keterbukaan informasi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menyikapi setiap tahapan pilkada.

Berikut Visi, Misi dan Janji Kampanye para paslon.

– Paslon Imam-Ririn

Visi
Depok Berkarya, Sejahtera Untuk Semua
Misi
1. meningkatkan karya pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sosial yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.
2. memantapkan tatakelola pemerintahan yang melayani, cekatan, profesional dan berintegritas.
3. membangun masyarakat yang berbudaya dengan memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ketahanan keluarga.
4. mewujudkan masyarakat madani yang sehat, cerdas dan bahagia.
5. mengembangkan kawasan perkotaan yang aman, bersih, hijau dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Depok Gelar Jalan Sehat

Janji Kampanye
1. Melanjutkan program 5.000 wirausaha baru dan 1.000 perempuan pengusaha.
2. Melanjutkan program UHC, berobat gratis dengan KTP.
3. Melanjutkan pembangunan sekolah negeri baru.
4. Pembangunan jalan terusan Juanda dan alternatif Sawangan.
5. Memberikan Insentif pengolahan sampah berbasis masyarakat dan membangun teknologi pengolahan sampah di UPS atau TPA Cipayung, yakni penuntasan sampah dari hulu dan hilir.
6. Melanjutkan peningkatan Insentif RT, RW, LPM.
7. Melanjutkan dan meningkatkan program Insentif Guru Honorer dan Guru Swasta.
8. Melanjutkan Program Insentif Pembimbing Rohani Plus

-Paslon Supian-Chandra

Visi
Bersama Depok Maju

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait