KPU Depok Minta Warga Menunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus (ketiga dari kiri) membuka acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cilodong.
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus (ketiga dari kiri) membuka acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cilodong.

CILODONG,depokupdate.id – Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 saat ini tengah berlangsung di tingkat kecamatan, proses rekapitulasi pun dilakukan secara berjenjang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok meminta warga untuk bersabar dan menunggu hasil resmi yang dijadwalkan diumumkan oleh KPU pada 29 November – 12 Desember 2024.

Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus menegaskan, proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada. Namun, kami mengimbau agar semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis oleh KPU. Proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Achmad Firdaus, Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA:  Koalisi Sama Sama Deklarasi untuk Perubahan Kota Depok

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024, merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan hasil akhir.

Setelah itu, hasil rekapitulasi di kecamatan akan diumumkan pada 28 November hingga 9 Desember 2024.

Firdaus menambahkan bahwa tahapan ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menerima hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat TPS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait