Pemkot Depok Siap Tata Kejelasan Status Tenaga Honorer

by: YN
editor: PRM
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat pengangkatan CPNS belum lama ini. (Foto: ilustrasi).
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat pengangkatan CPNS belum lama ini. (Foto: ilustrasi).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kesiapannya untuk menjalankan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status kepada tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus menjadikan mereka bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto, langkah ini merupakan strategi penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, kami optimis seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian mereka,” ujarnya, Kamis (16/01/2025).

BACA JUGA:  Permasalahan Sampah, Pemkot Depok Akan Olah Sampah Landfill

Ia menambahkan, proses ini baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Tahap I dan II selesai dilaksanakan.

Rahman menjelaskan, pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2025.

Beberapa kriteria yang menjadi acuan dalam kebijakan ini meliputi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, kemudian telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau jika sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait