Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dikenakan Sanksi Moril

Pancoranmas, depokupdate.com

Pemerintah Kota Depok mendukung penuh inovasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yaitu memviralkan wajah warga yang membuang sampah di sembarang tempat.

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, cara tersebut dilakukan untuk mendidik dan memberdayakan masyarakat agar mematuhi aturan kebersihan di Kota berjuluk seribu belimbing.

“Ini sebuah wacana untuk mendidik dalam pemberdayaan (masyarakat). Ada dua unsur yang dilakukan yaitu, pendidikan (edukasi) dan penertiban,” Ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Pers Nasional di Kantor PWI Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Senin 10 Februari 2020.

Idris menerangkan apabila edukasi yang diberikan telah mencapai batas maksimal, atau tidak digubris maka langkah yang terakhir adalah penertiban.

“Sebagai contoh, strategi memviralkan inilah orang yang suka membuang sampah sembarangan,” bebernya.

Namun cara tersebut tidak langsung dilakukan, ada beberapa kali toleransi diberikan petugas kepada mereka para pelanggar ketertiban kebersihan.

“Kalau satu, dua, tiga sampai tujuh kali tetap bandel (tetap membuang sampah sembarangan), terpaksa orang itu kami populerkan,” terangnya.

Namun lebih lanjut Idris menegaskan aturan tersebut bukan atas dasar SK Wali Kota namun, berdasarkan inovasi yang terlahir dari instansi terkait (DLHK).

“Kami sebagai Pemerintah Kota, memiliki kewajiban untuk mendukung inovasi setiap dinas dalam mengefektifkan kerja program mereka,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Iyay Gumilar menerangkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) masih menjadi andalan dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  Segelas Kopi Pahit, Harapan Warga Kepada Calon Pemimpin kota Depok

Mekanisme OTT dimaksimalkan melalui kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Depok, memantau bersama di beberapa titik rawan pembuang sampah sembarangan. Biasanya operasi digelar, sekitar pukul 24.00 WIB keatas.

“Ya ini cukup efektif, sepanjang 2019 saja kami berhasil melakukan OTT dan langsung sidang tipiring terhadap kurang lebih 40 orang pelanggar,” jelasnya.

Namun untuk sangsi kepada para pelanggar tersebut diakuinya masih kurang maksimal, sesuai Perda seharusnya denda Rp 25 Juta namun setelah di sidang tipiring mereka didenda hanya ratusan ribu.

“Paling kalau sudah tipiring, dendanya Rp 100 – Rp 200 ribu,” paparnya.

Pada tahun 2020 ini, Iyay mengaku akan lebih intensif melakukan kegiatan OTT. Karena hal tersebut dinilainya sangat efektif.

“Yang tertangkap selama ini, kami pantau orang – orang baru, bukan yang sebelumnya sempat tertangkap jadi menurut kami ini efektif,” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan