Insenfit RT-RW Naik, Langkah Kampanye Idris?

Panmas, depokupdate.com
Gagasan Wali Kota Depok, Mohammad Idris menaikkan penguatan kinerja Rukun Tetangga (RT) dari 160 ribu menjadi satu juta rupiah mendapat kritikan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua Komisi A, Hamzah menilai langkah yang dilakukan Idris terkesan berbau politik. Hamzah menduga Idris ‘nyolong start’.

Selain itu, Hamzah mengklaim apa yang dilakukan Idris adalah gagasan Komisi A sejak 2017 lalu.

“Anggaran kenaikan itu ide komisi A sejak tahun 2017. Dan kenaikan anggaran RT sudah tercantum di Raperda Lembaga Kemitraan Kelurahan (LKK) sebagai perda inisiatif komisi A,” kata Hamzah ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019)

Hamzah melanjutkan, Komisi A DPRD membuat perda inisiatif Raperda Lembaga Kemitraan Kelurahan sebagai aprrsiasi atas mereka yang notabenenya adalah ujung tombak pemerintah.

“RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan dengan memiliki tanggung jawab yang besar, sudah selayaknya RT mendapatkan intensif yang lebih dan dipikirkan setiap bulan intensifnya, bukan pertahun,” terang Hamzah.

Senada, Anwar Nurdin, Koordinator Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) mengatakan rencana itu baik, syukur bisa diwujudkan pada waktunya. Cuma waktunya tidak pas disampaikan sekarang ini. politis banget.

BACA JUGA:  Hardiono : DWP Harus Siap Masuk di Era 4.0

“Rencana itu kan sudah ada di Raperda LKK yang inisiatif Dewan Komisi A, jadi gak etis mengungkapkan rencana itu sekarang ini dihadapan para RT seolah-oleh itu gagasan Walikota. Apalagi jelang Pilkada 2020 yang memang sudah hangat nuansa politiknya” ujar Anwar yang juga Ketua Partai Perindo kota Depok.

Sementara, AM tokoh masyarakat di Tapos, menanggapi dingin rencana Walikota meningkatkan anggaran kinerja RT menjadi Rp 1 juta per bulan.

“Kagak tulus. Besok Pilkada, Dia (Walikota-red) maju lagi, kan biar dapat dukungan para RT se Depok. Apalagi kata Dewan udah ada di Raperda LKK. Jadi seolah-olah Ide Idris gitu?” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan