Layanan Loket Pajak Daerah Depok Berubah Jam Operasional Selama Ramadan

Reporter: YN
Editor: PRM
Flyer jam pelayanan Pajak Daerah. (dok.tangkapan layar).
Flyer jam pelayanan Pajak Daerah. (dok.tangkapan layar).

depokupdate.id – Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah (H), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui loket Pelayanan Pajak Daerah mengalami perubahan jam operasional.

Ini sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/100/Org/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang berlaku selama Ramadan.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa.

“Layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.30 WIB, Senin hingga Jumat,” ujarnya, Jumat (07/03/2025).

Dikatakannya, walaupun terdapat penyesuaian waktu, layanan pajak tetap dapat diakses oleh masyarakat secara optimal.

Wahid mengatakan, beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, pengurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain. Termasuk pelayanan yang bersifat mendesak seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.

BACA JUGA:  Hafid Nasir: Pemkot Harus Lakukan Pembinaan Sekolah Swasta

“Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak dan lain-lain,” sambungnya.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin loket pelayanan pajak daerah melalui whatsapp dinomor 087878090290,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait