KPU Kota Depok Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih

Reporter: YN
Editor: PRM

DEPOKUPDATE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pilkada 2024, dimana jumlah total Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.

Proses pendaftaran ini akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024.

Tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024. Hasil seleksi akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024.

Penetapan hasil seleksi Pantarlih dijadwalkan pada 23 Juni 2024, kemudian diikuti dengan pelantikan pada 24 Juni 2024.

Achmad Firdaus, Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengatakan bahwa kebutuhan jumlah Pantarlih berbeda-beda di setiap kelurahan. Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS.

“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih,” jelas Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan bahwa masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.

BACA JUGA:  Hardiono Minta Warga Depok Bijak Berdemokrasi

Firdaus juga mengatakan bahwa tugas teknis Pantarlih meliputi pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serta memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih dengan ditandai penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

Dibukanya pendaftaran ini, KPU Kota Depok berharap dapat merekrut Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi, sehingga dapat memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat menjelang Pilkada 2024.

“Tugas teknis lainnya termasuk menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan, seperti sosialisasi terkait Pilkada,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait