DEPOKUPDATE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pilkada 2024, dimana jumlah total Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024.
Tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilaksanakan pada 14-20 Juni 2024. Hasil seleksi akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024.
Penetapan hasil seleksi Pantarlih dijadwalkan pada 23 Juni 2024, kemudian diikuti dengan pelantikan pada 24 Juni 2024.
Achmad Firdaus, Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengatakan bahwa kebutuhan jumlah Pantarlih berbeda-beda di setiap kelurahan. Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS.
“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan dua Pantarlih,” jelas Firdaus.
Firdaus juga menjelaskan bahwa masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Secara umum, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.