Dalam Perda KTR disebutkan, KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Harapannya, para Satgas KTR dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan pengawasan, pembinaan, dan penegakan Perda KTR,” tutupnya.