BPJS TK Depok Menggelar Evaluasi Wadah dan Perisai

Reporter: YN
Editor: PRM
BPJS TK Depok Menggelar Evaluasi Wadah dan Perisai
BPJS TK Depok Menggelar Evaluasi Wadah dan Perisai

PANMAS,depokupdate.id – BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menggelar monitoring serta evaluasi wadah dan agen Perisai tahun 2024 di Resto Ikan Bakar 1000 Pulau, Panmas, Kota Depok, Kamis (12/12/2024).

Achirudin Kepala BPJSTK cabang Depok menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada wadah dan agen perisai yang hadir.

“Kami sangat mengapresiasi kawan-kawan Perisai dan mengucapkan terima kasih sudah berkolaborasi dan sudah mau menjadi bagian dari pelindung masyarakat pekerja disekitar kita,” ujarnya.

BPJS TK

Ia menyebut, target BPJSTK Cabang Depok di tahun 2024 sudah tercapai baik tenaga kerja dan iurannya.

“Kalau secara nasional Saya belum dapat data real,” tuturnya.

Untuk Bukan Penerima Upah (BPU), lanjut Achirudin, masih belum tumbuh tingkat kesadarannya termasuk sektor rumah tangga. Masih banyak asisten rumah tangga yang belum menjadi peserta BPJSTK.

“Saya berharap seluruh pekerja di Indonesia termasuk di Kota Depok bisa mendapatkan perlindungan. Sebab itu hak murni pekerja untuk mendapatkan perlindungan yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Jadi pekerjanya aman dan Indonesia tidak tambah banyak orang miskin baru,” tandasnya.

BACA JUGA:  BPJSKetenagakerjaan Sosialisasikan Perubahan Skema Kerjasama dengan Perisai

Diakhir sambutan, Achirudin berpesan kepada para Perisai untuk selalu berkoordinasi dengan Kantor BPJS TK kota Depok.

“Segera koordinasikan apa yang menjadi kendala dilapangan, sehingga bisa dicarikan solusi dan kondisi di pelayanan seperti apa?,” pungkasnya.

Sementara pada kesempatan itu, Wira Putra Astomo Verifikator jaminan BPJS TK menjelaskan bagaimana cara mengklaim dan hal-hal terkait klaim.

“Tugas saya sebagai penata pelayanan memverifikasi data pengajuan klaim peserta BPJSTK,” ujarnya mengawali pemaparan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait