BNN Depok Telah Melayani Rehabilitasi 40 Pecandu Narkotika

Reporter: YN
Editor: PRM
Salah satu pasien sedang konseling rehabilitasi di BNN Kota Depok
Salah satu pasien sedang konseling rehabilitasi di BNN Kota Depok

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, mencatat telah melayani sekitar 40 pasien yang direhabilitasi sepanjang 2024. Jumlah ini tak berbeda jauh dengan jumlah pasien yang direhabilitasi sepanjang 2023.

Adapun pasien yang menjalani rehabilitasi itu terdiri dari pasien dengan rentang usia 20 hingga 35 tahun yang didominasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Kota Depok, Kombes Raden Mohamad Tohir Hendarsyah mengatakan, dari total 40 pasien yang tercatat telah menjalani rehabilitasi, pasien didominasi pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Untuk penyalahgunaan narkotika yang paling sering kami tangani itu jenis sabu, Sekitar 50 persennya adalah sabu. Sementara, jenis yang lainnya itu seperti tembakau sintetis, ganja, dan penyalahgunaan obat keras,” paparnya, Senin (17/02/2025).

Kunjungan pasien yang direhabilitasi, kata Kombes Raden Mohamad Tohir Hendarsyah, beberapa pasien ada yang datang ke BNN Kota Depok secara mandiri. Namun, ada juga beberapa pasien yang dilimpahkan dari Polres Metro Depok.

BACA JUGA:  BNN Depok Terus Berupaya tingkatkan Sosialisasi P4GN

Berkaitan dengan pelayanan rehabilitasinya Ia menjelaskan, BNN Kota Depok hanya melayani rehabilitasi untuk rawat jalan saja, dengan tenggat waktu sekitar dua bulan dan delapan kali pertemuan.

“Selama menjalani rehabilitasi rawat jalan, pasien akan ditemani oleh dokter umum. Namun, apabila dianjurkan untuk dirawat inap, maka pasien itu akan kami rujuk, bisa ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) dan RS Marzoeki Mahdi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait