BALAIKOTA, depokupdate.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok sudah menentukan besaran pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1440 adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dengan standar harga beras untuk zakat fitrah Rp 14 ribu per kilogram. Jadi zakat yang dibayarkan sebesar Rp 35 ribu.
“Kami menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah senilai Rp 14 ribu kilogram. Dengan begitu seorang Muslim berkewajiban membayar zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jika diuangkan senilai Rp 35 ribu,” kata Ketua Penyaluran dan Pemberdayaan Baznas Kota Depok, Abdul Ghofar di Balai Kota Depok, Senin (20/5).
Ketentuan fiqih zakat, lanjut Ghofar membolehkan muzakki membayar zakat fitrah dengan uang selain dengan beras. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah tersebut, baik yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.
“Bahkan bayi yang baru lahir diwajibkan untuk berzakat fitrah, dan dikumpulkan sebelum khatib naik mimbar saat shalat Idul Fitri. Jadi sehari sebelum atau saat malam takbir, zakat itu sudah diberikan ke pada para mustahik,” jelasnya.
Penyerahan zakat fitrah bagi warga Kota Depok bisa langsung diserahkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat, atau bisa datang ke kantor Baznas Kota Depok di Perumahan Depok Mulya 1 Blok I Nomor 12, Beji.