Songsong Hari Jadi Kota Depok ke-20, Ini Kata Walikota

Menurut Idris yang paling berat permasalahan kemacetan, karena pertumbuhan kepadatan kendaraan dan pertumbuhan kepadatan penduduk yang lebih tinggi tidak seimbang dengan perbaikan perencanaan pembangunan jalan saat ini.

“Titik permasalahan dari kemacetan ini adalah pelebaran jalan yang belum terlaksana namun sudah dibangun jalan tol tanpa diiringi pembangunan jalan pendamping,” ungkap Idris.

Untuk sementara hal ini masih menjadi kendala karena pembangunan untuk jalan jalan protokol ataupun jalan tol dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, sementara pembangunan jalan pengganti diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Belum selesai rekayasa untuk pembangunan jalan pendamping, jalur tol sudah dibuka. Inilah yang menjadi salah satu kendala. Jadi kendala terkadang adanya di eksternal, tidak melulu di internal,” kata Idris lagi.

Idris berharap di tahun 2020 mendatang untuk permasalahan pembangunan jalan yang mengakibatkan kemacetan saat ini dapat tuntas dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat Depok.

BACA JUGA:  Niatan Maju di Pilkada, Hardiono : Bohong Besar Kalau Saya Tidak Pernah Bicara ke pak Wali

Sementara itu Ketua Presidium Sekber Herry Budiman menyampaikan dalam sambutan pembukaan Ngopi Bareng dukungan sepenuhnya, terkait 3 Program Unggulan, yaitu Depok Sehat, Depok Bersih dan Depok Bersahabat.

Gelar Ngopi Bareng Sekber Wartawan Kota Depok yang dipandu oleh Putra Gara ini berjalan sukses. Acara sesi tanya jawab pun menjadi sumber informasi terkait rencana pemkot menyambut 20 tahun hari jadi Kota Depok.

Diujung acara, Putra Gara sebagai moderator menutup dengan puisi yang ditulis dari resume acara.***

DEPOK BERSAHABAT
(Untuk Walikota Depok: M. Idris)

Ada jeda dalam kata
Menggumpal dalam pelaksanaan kerja
Jadi pemimpin bukanlah berkuasa
Dengarkan apa kata semua
Atas nama persahabatan kita
Depok maju menjadi impian
Dalam segala hal jadi tanggung jawab bersama
Bersahabatlah, karena Depok milik kita

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan