GDC, depokupdate.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok, menggelar kembali sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Yusra Amir, Jumat (03/05/2024).
Matilda penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan hal yang menarik terkait dengan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu poin penting yang dibahas oleh Matilda adalah mengenai keterangan saksi Tineke Vita Agustine Riany. Dimana dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi Tineke menyatakan adanya cicilan pembayaran sebesar Rp. 250 juta yang dilakukan oleh terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin terkait dengan Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No. 27.
“Dengan adanya keterangan saksi Tineke, artinya klien kami, Pak Yusra Amir sudah melakukan cicilan pembayaran walaupun belum sebesar jumlah yang harus dibayarkan. Dan hal ini jelas sudah masuk ruang lingkup keperdataan, karena seharusnya tinggal dicicil untuk menyelesaikan masalah atau membuat gugatan perdata untuk mengeksekusi,” ujar Matilda usai sidang.
Penasihat Hukum terdakwa, Matilda juga membahas tentang bukti T-9 yang merupakan Laporan Keuangan PT. Cipta Karya Sentosa (CKS) yang diajukan dalam persidangan. Tineke, selaku Komisaris PT. CKS, juga mengakui telah membayar hutang terdakwa kepada Daud Kornelius Kamaruddin dalam bentuk 10 unit bangunan.
“Saksi Tineke, mewakili PT. CKS, mengakui pembayaran kepada Daud Kornelius Kamaruddin dengan cara memberikan 10 unit bangunan dari hasil penjualan lahan terdakwa. Hal ini terkait dengan KSO No.28 yang melibatkan Yusra Amir dan PT. CKS, yang direkturnya adalah Hari Santosa dan Tineke sendiri sebagai Komisaris,” jelas Matilda.
“Artinya PT CKS sudah membayarkan hutang terdakwa kepada saudara Daud walaupun bukan bernilai rupiah,” sambungnya.
Lebih cermat, Matilda juga menegaskan bahwa sesuai dari keterangan saksi Widodo, draft untuk Akta disiapkan oleh saksi Daud Kornelius Kamaruddin dan hanya menggunakan kop Notaris. Pengalihan hak dalam pembuatan PPJB Lunas tidak melibatkan istri Mulya, padahal terdapat transaksi jual beli di sini.
“Mengenai PPJB Lunas, peralihan hak, seharusnya melibatkan istri almarhum Mulya. Secara hukum perdata, ketiadaan partisipasi istri Mulya membuat transaksi ini rentan terhadap pembatalan,” ujar Matilda.
Selain itu, Matilda juga menyoroti bahwa meskipun kepemilikan atas nama Yusra Amir telah berada di bawah penguasaan Daud, tidak ada bukti fisik penyerahan dana sebesar Rp. 2 miliar.
“Meskipun SHM atas nama Yusra Amir sudah berada di bawah penguasaan Daud, bukti fisik atas penyerahan dana Rp. 2 miliar tidak pernah ditemukan,” tandasnya.