“Saksi Tineke, mewakili PT. CKS, mengakui pembayaran kepada Daud Kornelius Kamaruddin dengan cara memberikan 10 unit bangunan dari hasil penjualan lahan terdakwa. Hal ini terkait dengan KSO No.28 yang melibatkan Yusra Amir dan PT. CKS, yang direkturnya adalah Hari Santosa dan Tineke sendiri sebagai Komisaris,” jelas Matilda.
“Artinya PT CKS sudah membayarkan hutang terdakwa kepada saudara Daud walaupun bukan bernilai rupiah,” sambungnya.
Lebih cermat, Matilda juga menegaskan bahwa sesuai dari keterangan saksi Widodo, draft untuk Akta disiapkan oleh saksi Daud Kornelius Kamaruddin dan hanya menggunakan kop Notaris. Pengalihan hak dalam pembuatan PPJB Lunas tidak melibatkan istri Mulya, padahal terdapat transaksi jual beli di sini.
“Mengenai PPJB Lunas, peralihan hak, seharusnya melibatkan istri almarhum Mulya. Secara hukum perdata, ketiadaan partisipasi istri Mulya membuat transaksi ini rentan terhadap pembatalan,” ujar Matilda.
Selain itu, Matilda juga menyoroti bahwa meskipun kepemilikan atas nama Yusra Amir telah berada di bawah penguasaan Daud, tidak ada bukti fisik penyerahan dana sebesar Rp. 2 miliar.
“Meskipun SHM atas nama Yusra Amir sudah berada di bawah penguasaan Daud, bukti fisik atas penyerahan dana Rp. 2 miliar tidak pernah ditemukan,” tandasnya.