GDC,depokupdate.id – Dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Depok, terdakwa Yusra Amir yang diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp. 2 miliar, muncul fakta baru bahwa Yusra hanya menerima uang sebesar Rp. 500 juta dari Mulya Wibawa (Almarhum). Jumat (07/06/2024),
Di hadapan Majelis Hakim, Yusra Amir menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Mei 2019, almarhum Mulya meminta sertifikat tanah milik Yusra untuk diserahkan kepada Notaris Noor Sita Yuristiana, S.H., M.Kn yang ditunjuk oleh Mulya sebagai jaminan hutang.
Kemudian, keesok harinya pada tanggal 22 Mei 2019 Notaris Noor Sita Yuristiana melakukan pengecakan penetapan sertifikat ke kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok untuk keabsahannya.
Selanjutnya hari Jumat, tanggal 31 Mei 2019, ia (terdakwa Yusra) mendatangi kantor almarhum Mulya di Kelapa Gading untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum ada nomornya) di hadapan Notaris Noor Sita Yuristiana.
Terdakwa Yusra juga menandatangani peralihan saham dan di tunjuk sebagai Komisaris PT MAXIMA milik almarhum Mulya Wibawa yang mana yang bersangkutan (Mulya Wibawa) juga menjadi Direktur Utama PT. MAXIMA dan kemudian menandatangani kwitansi yang tercantum nilai sebesar Rp. 2 miliar yang belum di beri tanggal.