Terungkap Fakta Baru Mengejutkan di Sidang Kasus Yusra Amir

Reporter: YN
Editor: PRM
Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Kantor Pengadilan Negeri Depok.

GDC,depokupdate.id – Dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Depok, terdakwa Yusra Amir yang diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp. 2 miliar, muncul fakta baru bahwa Yusra hanya menerima uang sebesar Rp. 500 juta dari Mulya Wibawa (Almarhum). Jumat (07/06/2024),

Di hadapan Majelis Hakim, Yusra Amir menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Mei 2019, almarhum Mulya meminta sertifikat tanah milik Yusra untuk diserahkan kepada Notaris Noor Sita Yuristiana, S.H., M.Kn yang ditunjuk oleh Mulya sebagai jaminan hutang.

Kemudian, keesok harinya pada tanggal 22 Mei 2019 Notaris Noor Sita Yuristiana melakukan pengecakan penetapan sertifikat ke kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok untuk keabsahannya.

Selanjutnya hari Jumat, tanggal 31 Mei 2019, ia (terdakwa Yusra) mendatangi kantor almarhum Mulya di Kelapa Gading untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum ada nomornya) di hadapan Notaris Noor Sita Yuristiana.

Terdakwa Yusra juga menandatangani peralihan saham dan di tunjuk sebagai Komisaris PT MAXIMA milik almarhum Mulya Wibawa yang mana yang bersangkutan (Mulya Wibawa) juga menjadi Direktur Utama PT. MAXIMA dan kemudian menandatangani kwitansi yang tercantum nilai sebesar Rp. 2 miliar yang belum di beri tanggal.

“Kejadian tanggal 31 Mei 2019 tersebut bisa di buktikan melalui linimasa Google Maps saya,” ucap Yusra Amir.

Setelah penandatanganan, dihari yang sama, terdakwa Yusra dan almarhum Mulya pergi ke Bank BCA untuk mengambil uang. Namun, Yusra hanya menerima Rp. 500 juta dari almarhum Mulya dengan alasan bahwa pengambilan uang sebesar Rp. 2 miliar belum dikonfirmasi ke Bank sebelumnya.

“Pada saat itu saya kaget karena hanya menerima Rp. 500 juta, namun karena saya sangat membutuhkan uang tersebut, dan saat itu adalah hari kerja terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri terpaksa saya mengambilnya. Saya berharap kekurangannya sebesar Rp. 1,5 miliar akan diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.

Terdakwa Yusra juga mengungkapkan bahwa ia bertemu dengan Daud Kornelius dan rekannya tiga minggu setelah menerima uang tersebut.

“Saya dikenalkan dengan Bapak Daud Kornelius dan gunawan oleh almarhum Mulya saat mereka datang ke rumah saya sekitar tiga minggu setelah penerimaan uang tersebut, yang datang ke rumah saya, itu Pak Daud Kornelius, Pak Gunawan dan Mulya Wibawa” ungkap Yusra.

Dua minggu kemudian (setelah pertemuan pertama), lanjut terdakwa Yusra, ia kembali bertemu dengan Daud Kornelius, Gunawan, Daud Sekarmadji dan Eddy Kimas tanpa kehadiran mulya Wibawa ingin mengklarifikasi berapa yang diserahkan uang kepada terdakwa. yang pada kesempatan tersebut diklarifikasi oleh Yusra bahwa almarhum Mulya hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta.

“Saya menyampaikan ke Daud Kornelius apa adanya, kalau saya hanya menerima Rp. 500 juta. lalu Daud Korneliss mengatakan, wah gak bener ini pak Mulya,” ucap Yusra menirukan.

Pertemuan berikutnya, lanjut Yusra, sekitar bulan Agustus di Summarecon Mall Kelapa Gading, Terdakwa Yusra dengan Daud Kornelius, Gunawan, Daud Sekarmadji dan Eddy Kimas serta Mulya Wibawa membicarakan kelanjutan bisnis property.

Kemudian di forum tersebut Daud Kornelius menanyakan langsung kepada Mulya, terkait uang sebesar Rp. 500 juta yang diberikan Mulya kepada terdakwa Yusra.

“Kenapa pak Mulya hanya memberikan uang sebesar Rp.500 juta saja kepada Pak Yusra? lalu Pak Mulya menjelaskan bahwa dia sudah menyerahkannya kepada Marcel dan Daud Kornelius memerintahkan kepada Mulya agar segera menyelesaikan persoalan jumlah uang tersebut dengan Marcel dan meminta bukti penyerahannya di berikan ke Pak Yusra,” tutur Yusra menirukan.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Yusra, PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

Pertemuan selanjutnya, sekitar dua minggu setelah dari Summarecon Mall, Mulya tidak memberikan jawaban yang pasti kepada pihak Daud Kornelius cs sehingga Daud Kornelius menyarankan untuk membatalkan PPJB dengan Mulya dan membuat PPJB baru atas nama Daud Kornelius dan Terdakwa Yusra Amir.

Daud kemudian berjanji secara lisan kepada Yusra bahwa apabila di lakukan peralihan PPJB, maka bisnis property yang direncanakan akan tetap dilaksanakan dan kekurangan uang pinjaman terdakwa sebesar Rp. 1,5 miliar akan di penuhi oleh Daud Kornelius beserta rekan-rekannya.
Sebagai bentuk wujud kerjasama yang baik, Daud Kornelius juga berjanji akan menjadikan terdakwa Yusra sebagai Komisaris utama di perusahaan yang sudah mereka dirikan yang akan di gunakan sebagai wadah bisnis property.

“Secara lisan kepada saya pak Daud Kornelius berjanji akan memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp. 1,5 miliar dengan jangka waktu pengembalian yang tidak ditentukan dan Pak Daud pun mengajak saya untuk berbisnis property,” ucap Yusra.

Dengan kondisi tersebut, dimana terdakwa Yusra merasa sertifikat miliknya sudah sudah di berikan kepada pihak Daud Kornelius (tanpa sepengetahuan terdakwa) dan dengan janji Daud Kornelius akan memenuhi kekurangan pinjaman terdakwa sebesar Rp. 1,5 miliar, akhirnya Yusra bersedia menandatangani pembatal Akta PPJB No.7 dengan Akta pembatalan No 4 di Notaris Widodo dan kemudian membuat Akta PPJB baru No. 5 antara terdakwa dengan Daud Kornelius.

Setelah sidang, kuasa hukum Yusra, Mathilda, menegaskan bahwa kliennya hanya menerima Rp. 500 juta.

“Artinya begini, jika PPJB sudah lunas, tinggal eksekusi saja. Karena sertifikat juga sudah di tangan Pak Daud Kornelius, namun Daud menyadari belum bisa bertransaksi karena belum memenuhi janjinya memberikan uang pinjaman sebesar Rp. 1,5 miliar,” jelas Mathilda.

Salah satu Kuasa Hukum Yusra, Udhin Wibowo juga menambahkan bahwa dalam sidang tersebut terungkap akta PPJB nomor 7 diberikan tanggal 25 Oktober 2019, sementara Yusra mengkonfirmasi bahwa perjanjian sebenarnya terjadi pada tanggal 31 Mei 2019.

“Ketika akta tersebut muncul dengan tanggal 25 Oktober 2019, seolah-olah pelapor Daud dan kawan-kawan mengklaim ada uang mereka dalam uang yang diberikan oleh Mulya kepada klien kami, Yusra. Namun, berdasarkan fakta bahwa perjanjian terjadi pada tanggal 31 Mei 2019 maka klaim tersebut akan gugur dengan sendirinya, “ujar kuasa hukum Yusra lainnya.

“Ini tidak masuk akal ya, bagaimana mungkin perjanjian sudah terjadi dan uang sebesar Rp. 500 juta sudah diserahkan tapi mereka masih bisa mengklaim ada uang mereka. Apakah ini memang skenario yang dibuat untuk masuk akal saya tidak tau, tapi yang jelas di dalam persidangan terungkap tidak ada perjanjian tanggal 25 Oktober 2019 yang ada perjanjian di tanggal 31 Mei 2019,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait