PWOIN Depok Gelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP/KUHAP 2026

PWOIN Depok Gelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP/KUHAP 2026

MARGONDA, depokupdate.id – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pers. Agenda yang berlangsung di Savero Hotel, Margonda, Kota Depok, pada Rabu (29/7/2026).

​Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, menegaskan pentingnya edukasi hukum ini, khususnya bagi masyarakat umum yang masih awam terhadap regulasi baru.

Menurutnya, masih banyak pasal dalam aturan anyar tersebut yang belum dipahami secara utuh oleh publik.

Bacaan Lainnya

​”Jadi sosialisasi ini sangat penting terhadap masyarakat, terutama masyarakat yang awam. Karena banyak pasal-pasal yang belum dipahami oleh masyarakat,” ujar Benny.

​Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari agenda ini adalah untuk membentuk pemahaman hukum yang kuat di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut, Pemilik Asli PT Haikal Cipta Abadi Perkasa akan Melapor ke Mabes Polri

“Ini ending-nya adalah bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat supaya sadar hukum,” tegasnya.

​Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PWOIN Pusat, Harun, turut memberikan arahan kepada para insan pers yang hadir.

Dalam sambutannya, Harun mengingatkan para jurnalis agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) saat menjalankan tugas di lapangan.

​Harun juga menekankan pentingnya memahami regulasi pers sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan sebagai bentuk kebal hukum.

​”Jadi kembali lagi, mudah-mudahan ya terutama kepada rekan-rekan sejawat, jurnalis, dan tetap kita berpegang teguh pada KEJ buat melakukan tugas di lapangan. Ketika ada permasalahan, ya kita ada Undang-Undang 40 tersebut. Jadi bukan hak imun ya sebenarnya, tapi merupakan perlindungan kita,” tutur Harun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait