Namanya Dicatut, Pemilik Asli PT Haikal Cipta Abadi Perkasa akan Melapor ke Mabes Polri

Reporter: YN
Editor: PRM

SAWANGAN, depokupdate.id – Papan nama PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa yang terpampang megah diatas lahan seluas kurang lebih 9 hektare di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan Kota Depok menjadi permasalahan. Pasalnya nama Direktur Utama PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Yan Sudarajat diduga dicatut oleh pihak yang tidak dikenal olehnya.

“PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, Perusahaan milik saya. Dan saya sama sekali tidak mengenal seseorang yang bernama Supari yang saat ini mengakui sebagai Direktur Utama PT. Haikal,” tegas Yan di kediaman Hj. Ida Farida, Sawangan, Selasa (07/05/2024).

Lebih detail di ungkapannya, bahwa dirinya mengetahui adanya pencatutan nama tersebut saat ia menerima bukti RPUS yang mengahlikan 53 lembar saham kepada seseorang yang bernama Supari.

“Saya kaget kok nama saya sudah berubah menjadi Supari, padahal saya tidak pernah mengoperalihkan perusahan saya kepada siapapun atau menandatangani berkas apapun,” jelasnya.

Karena merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut, Yan Sudrajat dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Mabes Polri.

“Saya merasa dirugikan dan saya akan melaporkan pencatutan dan pemalsuan ini ke Mabes Polri,” tandasnya.

BACA JUGA:  Bunda Elly Farida Dukung Pelaksanaan MPLS

Sementara itu, pemilik lahan yang di akui oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ida Farida, mengatakan bahwa sertifikat yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah milik PT. Bumi Kedaung Lestari (Perusahan milik Ida Farida)

Dan pengajuan dari PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa sebanyak 58 sertifikat telah dinyatakan batal dan tidak terdaftar berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandung nomor perkara 64, untuk lahan seluas 9,5 hektar.

“Jadi karena tidak terdaftar, saya anggap sertifikat tersebut palsu, termasuk PT. Haikal. Dan hanya PT. milik sayalah lah satu-satunya yang diakui, sertifikat nomor 0328,” tegas Ida.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait