Dan pengajuan dari PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa sebanyak 58 sertifikat telah dinyatakan batal dan tidak terdaftar berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandung nomor perkara 64, untuk lahan seluas 9,5 hektar.
“Jadi karena tidak terdaftar, saya anggap sertifikat tersebut palsu, termasuk PT. Haikal. Dan hanya PT. milik sayalah lah satu-satunya yang diakui, sertifikat nomor 0328,” tegas Ida.