Namanya Dicatut, Pemilik Asli PT Haikal Cipta Abadi Perkasa akan Melapor ke Mabes Polri

Reporter: YN
Editor: PRM

Dan pengajuan dari PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa sebanyak 58 sertifikat telah dinyatakan batal dan tidak terdaftar berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandung nomor perkara 64, untuk lahan seluas 9,5 hektar.

“Jadi karena tidak terdaftar, saya anggap sertifikat tersebut palsu, termasuk PT. Haikal. Dan hanya PT. milik sayalah lah satu-satunya yang diakui, sertifikat nomor 0328,” tegas Ida.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait