Di tempat yang sama, pakar hukum pidana, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., turut mengapresiasi serta membeberkan substansi dari diskusi tersebut.
”Kegiatannya sangat bagus ya, karena dari judulnya itu tentang diskusi sosialisasi Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana, ya. Jadi kita membahas berkaitan dengan hukum materiil dengan hukum acara, ditambah dengan sengketa pers kaitannya dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” kata Made.
Ia menjelaskan relevansi pembahasan tersebut bagi para jurnalis dan aparat penegak hukum yang turut hadir.
”Nah, kenapa kita lakukan upaya ini? Supaya teman-teman pers itu memahami proses hukum itu ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Termasuk juga tadi hadir dari Polres juga, bagaimana proses mekanisme penyelesaian terhadap sengketa pers melalui Dewan Pers tersebut,” lanjutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PWOIN berharap insan pers dapat semakin terlindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sekaligus membantu meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat luas secara berkelanjutan. (YN)


