PWOIN Depok Gelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP/KUHAP 2026

PWOIN Depok Gelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP/KUHAP 2026

Di tempat yang sama, pakar hukum pidana, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., turut mengapresiasi serta membeberkan substansi dari diskusi tersebut.

​”Kegiatannya sangat bagus ya, karena dari judulnya itu tentang diskusi sosialisasi Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana, ya. Jadi kita membahas berkaitan dengan hukum materiil dengan hukum acara, ditambah dengan sengketa pers kaitannya dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” kata Made.

​Ia menjelaskan relevansi pembahasan tersebut bagi para jurnalis dan aparat penegak hukum yang turut hadir.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Namanya Dicatut, Pemilik Asli PT Haikal Cipta Abadi Perkasa akan Melapor ke Mabes Polri

​”Nah, kenapa kita lakukan upaya ini? Supaya teman-teman pers itu memahami proses hukum itu ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Termasuk juga tadi hadir dari Polres juga, bagaimana proses mekanisme penyelesaian terhadap sengketa pers melalui Dewan Pers tersebut,” lanjutnya.

​Melalui kegiatan sosialisasi ini, PWOIN berharap insan pers dapat semakin terlindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sekaligus membantu meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat luas secara berkelanjutan. (YN)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait