Mudik Gratis 2025 di Terminal Jatijajar Berangkatkan Pemudik

Reporter: YN
Editor: PRM
Plt.Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Suharto, DPR RI, Wakil Wali Kota Depok Candra Rahmansyah beserta perwakilan Forkopimda melepas melepas ribuan pemudik dalam program Mudik Gratis Kemenhub 2025 di Terminal Jatijajar.
Plt.Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Suharto, DPR RI, Wakil Wali Kota Depok Candra Rahmansyah beserta perwakilan Forkopimda melepas melepas ribuan pemudik dalam program Mudik Gratis Kemenhub 2025 di Terminal Jatijajar.

JATIJAJAR, depokupdate.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Dijen) Integrasi Transportasi dan Multimoda bersama Pemerintah Kota Depok melepas ribuan pemudik dalam program Mudik Gratis Kemenhub 2025 di Terminal Jatijajar Kamis (27/03/2025).

Total 21.536 peserta yang diberangkatkan dari enam titik. 3.744 pemudik berasal dari Depok dan sekitarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Suharto, menyampaikan, program ini memberangkatkan 90 bus dengan kapasitas rata-rata 40-45 penumpang per kendaraan.

Selain itu, pemudik juga difasilitasi dengan pengiriman sepeda motor yang sebelumnya telah diberangkatkan dari Terminal Pondok Cabe.

“Kemarin, kita sudah memberangkatkan sepeda motor dari Terminal Pondok Cabe. Sehingga masyarakat yang naik bus ini, insha Allah nanti malam sudah sampai ditujuan, motornya juga sudah tiba. Mereka tinggal menggunakannya untuk menuju rumah masing-masing,” ujar Suharto.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Terus Berupaya Tanggulangi Sampah

Ia mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum terangkut karena keterbatasan kapasitas.

Oleh karena itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi V DPR RI untuk mengevaluasi dan menghitung kembali kebutuhan agar program ini dapat menjangkau lebih banyak pemudik di tahun mendatang.

Terkait arus balik, Suharto menjelaskan bahwa perjalanan kembali juga difasilitasi secara gratis.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait