MARGONDA, depokupdate.id || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selasa, (7/2/2023).
Untuk kota Depok, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi masih sama dengan Pemilu 2019 dan untuk DPRD Kota masih tetap terbagi 6 Dapil dengan Alokasi Kursi 50 Kursi.
Menurutnya, untuk jumlah Anggota DPRD Kota Depok masih tetap sebanyak 50 orang yang tersebar di 6 Dapil.
“Untuk jumlah anggota DPRDnya masih sama 50 orang untuk 6 Dapil di Kota Depok” katanya
Adapun untuk DPRD Tingkat Kabupaten/Kota, Kota Depok telah ditetapkan sebanyak 6 Dapil, yaitu:
1. Dapil Kota Depok 1 meliputi Kecamatan Pancoran Mas dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi
2. Dapil Kota Depok 2 meliputi Kecamatan Beji, Limo dan Cinere dengan Alokasi Kursi sebanyak 9 Kursi
3. Dapil Kota Depok 3 meliputi Kecamatan Sukmajaya dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi
4. Dapil Kota Depok 4 meliputi Kecamatan Cimanggis dengan Alokasi Kursi sebanyak 6 Kursi
5. Dapil Kota Depok 5 meliputi Kecamatan Tapos dan Cilodong dengan Alokasi Kursi sebanyak 11 Kursi
6. Dapil Kota Depok 6 meliputi Kecamatan Cipayung, Sawangan, Bojongsari dengan Alokasi Kursi sebanyak 12 Kursi.