UPTD Puskesmas Beji jadi Lokasi Uji Coba Program PKG

Reporter: YN
Editor: PRM
Ilustrasi kegiatan pemeriksaan kesehatan di Kota Depok
Ilustrasi kegiatan pemeriksaan kesehatan di Kota Depok

BEJI,depokupdate.id – Program skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PGK) yang dapat diakses oleh seluruh warga Indonesia pada hari ulang tahunnya mulai tahun 2025 akan segera diluncurkan pada Febuari mendatang.

Program ini merupakan hadiah dari negara kepada masyarakat yang fokus pada deteksi dini dan pencegahan penyakit sesuai kategori usia.

Guna menyukseskan program tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan uji coba untuk mempersiapkan dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan siap melaksanakan layanan PKG.

Uji coba meliputi alur pelayanan, menghitung lama atau kecepatan layanan, kesiapan laboratorium dan pemeriksaan penunjang, sistem pencatatan dan pelaporan layanan.

Dalam hal ini, Kemenkes menunjuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Beji menjadi lokasi uji coba pelaksanan program unggulan Presiden Prabowo Subianto,yang akan dilaksanakan
di dua lokasi, yaitu DKI Jakarta di Puskesmas Kramat Jati Jakarta Timur dan Jawa Barat di Puskesmas Beji Kota Depok pada 14 Januari 2025.

BACA JUGA:  Irfan: PIPP Merupakan Optimalisasi Pelayanan Peserta JKN-KIS

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pihaknya siap menjadi lokasi uji coba PKG.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Beji untuk bersiap memberikan pelayanan PKG kepada masyarakat. Karena Kota Depok menjadi pilot projek pelaksanaan PKG,” tuturnya, Sabtu (11/01/2025).

Ia berharap dengan uji coba ini masyarakat dapat mengetahui program tersebut dan tentunya dapat mengetahui status kesehatannya.

“Mudah-mudahan bisa berjalan lancar, warga Depok dari seluruh kalangan usia nantinya bisa memanfaatkan pelayanan ini untuk melihat status kesehatannya,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait