Toko Roti Langgar Garis Sempadan, Pemkot Depok Tindak Cepat dalam Mengawasi Pembangunan

by: YN
editor: PRM
Dok. LSM KAPOK
Dok. LSM KAPOK

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Terkait dugaan Bangunan yang melanggar garis sempadan, Pengawas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Depok turun langsung ke lapangan. Hal ini dikarenakan peran pemerintah sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta memastikan kelayakan bangunan.

Pengawasan yang ketat, langkah-langkah tegas dari Pemerintah Kota Depok ini perlu kita apresiasi

Seperti halnya dengan Kasno Ketua LSM Kapok, dirinya sangat mengapresiasi kinerja pengawasan Pemkot Depok terkait Bangunan yang dijadikan outlet atau kios roti yang berada di Jalan Raya Bogor Simpangan Depok, tepatnya di RW 20 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya yang diduga telah melanggar Garis Sempadan.

“Subahanallah Walhamdulillah, ucapan syukur tak terhingga kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok, terutama kepada Bapak Suriyana, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Depok, atas respons dan tindakan cepatnya dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ujar Kasno, Senin (18/03/2024)

Lebih lanjut Kasno mengatakan bahwa terkait pembangunan bangunan ruko Outlet Holland Bakery Simpangan Depok, kami melihat pemerintah setempat tidak hanya bersikap reaktif, namun juga proaktif dalam menjaga ketertiban dan kualitas lingkungan.

“Tindakan investigasi yang turun langsung ke lapangan serta pemberian surat teguran sebagai tindak lanjut pertama adalah langkah yang patut diapresiasi,” tuturnya.

“Karena tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menghadirkan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakatnya. Kami sangat menghargai upaya mereka dalam menjaga standar pembangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com