Seleksi Direksi Tirta Asasta, Pengamat : M Olik Diyakini Kembali Jabat Dirut

SUKMAJAYA, depokupdate.com | Panitia seleksi (pansel) Direksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok telah mengantongi semhilan nama peserta yang lulus tahap seleksi administrasi. Mereka adalah :

1. Ade Dikdik Isnandar
2. Aep Saepuloh
3. Asep Wardana Wahyu
4. Mochamad Hatta Sukarno
5. Mohamad Syaiful Bahri
6. Muhammad Olik Abdul Holik
7. Osman Ritanto
8. R Joko Sarjanoko
9. Sudirman

Selanjutnya para peserta yang lolos tersebut akan mengikuti uji kesehatan dan kebugaran (UKK) dan psikotes. Dari sembilan nama peserta tersebut, diantara mareka ini nantinya akan menjabat sebagai Dirut PDAM periode 2020 – 2025.

Mengutip depoknet.com, Pengamat Kebijakan dan Pelayanan Publik dari Depok Government Watch, Hery Budiyanto menilai nama Direktur Utama PDAM Tirta Asasta kota Depok 2015-2020, Muhammad Olik Abdul Holik diyakini banyak pihak bakal kembali lolos menjadi Direktur Utama untuk 5 tahun kedepan.

Dia menilai M. Olik Abdul Holik sudah memberikan yang terbaik selama ini dalam hal pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Bahkan saya yakin tak ada yang sepengalaman beliau dalam mengurus air minum warga Depok mulai dari awal di tim sosialisasi KPS air bersih, berproses menjadi UPT KPS air bersih, lantas kemudian PDAM sampai sekarang,” ungkap Heri Budiyanto.

Menurutnya, kinerja terbaik terus ditunjukkan M. Olik Abdul Holik selama menjabat sebagai Direktur Utama baik dari perkembangan kapasitas produksi dan distribusi, jumlah pertumbuhan pelanggan, serta pendapatan, biaya dan laba perusahaan.

Hasil evaluasi kinerja PDAM Tirta Asasta berdasarkan penilaian Badan Peningkatan dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selalu menunjukkan peningkatan yang signifikan tiap tahun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan