Rakor Aktivitas Pembentukan PATBM Kelurahan Depok Jaya, Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Perlindungan Anak

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK JAYA – Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok dalam gelaran rapat koordinasi membentuk Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang akan membantu Pemerintah dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan.

Acara dihadiri Lurah, Sekel, Nara sumber dari Kecamatan, Nara sumber dari JFT Koordinator Pencegahan Kekerasan Pada Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Neni Triana, SKM dan stekholder di Kelurahan Depok Jaya.

Lurah Depok Jaya Herliana Maharani menjelaskan, PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Pembentukan PATBM merupakan wujud komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak.
“Alhamdulillah tahun ini kami bersama warga Kelurahan Depok Jaya membentuk PATBM,” ucap Herliana, kepada wartawan, Jumat (31/03/2023), usai membuka acara rakor PATBM di aula Kantor Kelurahan Depok Jaya.

Herliana mengungkapkan, pembentukan PATBM di tingkat kelurahan, bertujuan membangun sistem yang mendukung pengendalian pada tingkat masyarakat dan keluarga untuk mewujudkan pengasuhan serta melakukan pencegahan kekerasan pada anak. Kemudian, meningkatnya keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan.
“Pembentukan PATBM untuk meningkatkan kemampuan orang tua dalam mengelola sumber daya keluarga, menanggapi laporan kekerasan pada anak yang terjadi di masyarakat,” ungkap Herliana.

“PATBM terdiri dari unsur Kader PKK, Kader RW Ramah Anak, dan Kader Ramah Keluarga, tentunya Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan bersama masyarakat, dapat menekan angka kekerasan dan anak-anak pun terlindungi,” ujarnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera dilaporkan, Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak di Kelurahan Depok Jaya,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com