Perpres Publisher Rights, Ahli Pers Kamsul Hasan: Peraturan yang Tidak Baik

Para narasumber pada Dialog Publik yang digelar SWI Kota Depok pada Kamis (30/5/2024) di Gedung Sebaguna Depok Jaya, Panmas, Kota Depok. Foto: Fauzi.

PANMAS, depokupdate.id || Terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan tidak bisa memutuskan mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas. Namun ia menyebut, peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak baik.

“Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau Menyandera jurnalistik berkualitas, tapi bagi saya peraturan ini bukan peraturan yang baik,” jelasnya dalam Dialog Publik dengan tema Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas, yang digelar SWI Kota Depok, Kamis (30/5/2024).

Kamsul Hasan mengatakan Perpres tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas’ ini menuai pro dan kontra di kalangan insan pers. Beberapa pihak, lanjutnya, mempertanyakan esensinya dan potensi penyalahgunaannya.

Bacaan Lainnya

“Dalam pelaksanaannya, Perpres ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat bias.” Ungkapnya.

Kamsul mengisahkan, sebelum mengadiri dialog publik SWI Depok ini, dirinya telah rapat dengan Dewan Pers membahas terkait RUU Penyiaran dan Perpres Publisher Rights.

BACA JUGA:  SWI Depok Ngopi Bareng Camat dan Para Lurah Kec. Sawangan

“Tadi pagi saya rapat di Dewan Pers, membahas RUU Penyiaran termasuk Perpres ini. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” tegasnya.

Senada, nara sumber lainnya Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar Sony Fitrah, masing-masing mengemukakan pendapat dan pandangannya terhadap Perpres yang dinilai masih ambigu untuk di jalankan.

Herry Budiman dalam paparannya mencatat ada dua kata kunci pada Perpres 32 tahun 2024 yaitu platform digital dan jurnalisme berkualitas. Platform digital, lanjutnya, bisa google, meta seperti facebook dan instagram, x atau open ia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait