Perindo Resmi Mendukung Palon SS-Chandra

by: AWNG
editor: PRM

JAKARTA, depokupdate.id || Partai Perindo resmi mendukung Paslon (Pasangan calon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, Senin (26/8/2024).

Surat Dukungan diserahkan langsung Wakil Ketua Umum Bidang Pemilu Dr. Ferry Kurnia, S.IP, MS kepada paslon Supian-Chandra di kantor DPP Partai Perindo Jl. Pangeran Diponegoro No.29, Menteng, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah pada hari ini pasangan Supian-Chandra mendapat dukungan dari Partai Perindo. Insya Allah akan kami maksimalkan dukungan yang telah diberikan,” kata Supian Suri didampingi Chandra Rahmansyah.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah partai-partai yang sudah memberikan dukungan adalah Partai Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Nasdem, Perindo, dan Partai Gelora,” tambahnya.

Sementara, Ketua Perindo Kota Depok Anwar Nurdin menyampaikan bahwa Kami sejak bulan Mei lalu sudah menyatakan dukungan kepada Supiam Suri (SS).

“Kami terus berkoordinasi dengan DPP terkait dukungan terhadap SS. Dan hari ini bukti serius Perindo mendukung paslon SS dan Chandra” terangnya.

BACA JUGA:  Obral Obrol: IBH Versus SS ?

Anwar menegaskan terkait teknis operasional di lapangan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan seluruh pengurus DPC dan DPRt.

“Saya akan gelar pertemuan dengan jajaran pengurus DPD, DPC dan DPRt. Sudah tentu (koordinasi) juga dengan paslon SS dan Chandra.” kata Anwar.

Harapan Anwar Nurdin, seluruh partai koalisi dan pendukung paslon SS dan Chandra harus berkolaborasi maksimal untuk memenangkan SS dan Chandra pada Pilkada Depok di 27 November 2024.

“Yang terpenting seluruh partai pendukung dan pengusung harus sungguh-sungguh ikut kerja dan turun ke bawah mensosialisasikan dan menangkan paalon SS dan chandra” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait