Sekda Depok Serahkan Hadiah Lomba Kebersihan Antar Perangkat Daerah

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Mangguluang Mansur bersama Plt. Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni dan pemenang lomba perangkat daerah terbersih tahun 2026.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Mangnguluang Mansur menyerahkan hadiah lomba kebersihan antar perangkat daerah tingkat Kota Depok dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 Kota Depok.

Wilayah yang mendapatkan apresiasi sebagai kantor terbersih yaitu Kelurahan Duren Seribu yang mendapatkan hadiah sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan Kelurahan Leuwinanggung menjadi wilayah yang dinilai masih perlu meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan kantor.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi semangat bagi kita semua. Serta merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan suasana Kota Depok yang aman, bersih, nyaman, serta lingkungan kerja yang sehat dan asri,” ungkapnya, Senin (11/05/2026).

Dirinya berharap, lomba tersebut dapat memotivasi seluruh perangkat daerah untuk semakin peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.

“Mudah-mudahan ini dapat diikuti seluruh unsur dalam menjaga kebersihan dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pj Sekda: Pembangunan Fokus Pelayanan Dasar dan Sosial

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni menjelaskan, penilaian lomba dilakukan terhadap seluruh kantor pemerintahan di lingkungan Pemkot Depok.

Dirinya menambahkan, terdapat sejumlah indikator dalam penilaian tersebut.

Mulai dari penerapan pola hidup bersih, pemilahan sampah, penataan kantor, penghijauan, hingga perilaku pegawai dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja.

“Lomba ini bertujuan membangun kesadaran seluruh perangkat daerah agar lebih peduli terhadap lingkungan kantor masing-masing,” jelasnya.

“Harapannya, seluruh perangkat daerah dapat termotivasi untuk terus menjaga dan memelihara kebersihan, keasrian, dan kenyamanan kantor. Karena ini rumah kita juga,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait