BALAIKOTA, depokupdate.id – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, ke Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026).
Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan peringatan lisan secara resmi terkait pelanggaran aturan kawasan bebas asap rokok.
Agenda pemanggilan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur, serta didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Maryori.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memastikan kepatuhan hukum di seluruh area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Komitmen Pejabat Publik sebagai Teladan
Pemkot Depok berharap kepatuhan politisi dari PKB ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Meskipun terjadi pelanggaran, sikap kooperatif yang ditunjukkan Siswanto dalam menjalani proses klarifikasi diapresiasi oleh pihak Satgas.
“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ungkap Mangnguluang Mansur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga kesehatan lingkungan bersama.
Dalam keterangannya, Satgas KTR kembali mengingatkan masyarakat mengenai 7 tatanan kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, antara lain, Tempat kerja, Tempat proses belajar mengajar, Fasilitas kesehatan, Tempat ibadah, Tempat bermain anak, Angkutan umum dan Tempat-tempat umum lainnya.
“Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegas Mangnguluang.



