Penerima Manfaat KDS RTLH di Kukusan Dipasangi Plakat

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua LPM Kelurahan Kukusan Syafrudin Abto menempelkan plakat pada RTLH, disaksikan Lurah Kukusan Abdul Manan, di wilayah Kukusan. (dok.Kukusan)
Ketua LPM Kelurahan Kukusan Syafrudin Abto menempelkan plakat pada RTLH, disaksikan Lurah Kukusan Abdul Manan, di wilayah Kukusan. (dok.Kukusan)

BEJI,depokupdate.idLurah Kukusan Abdul Manan menempelkan sejumlah plakat di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sudah selesai diperbaiki.

Manan menjelaskan, penempelan dilakukan pada tiga unit rumah, penerima manfaat Kartu Depok Sejahtera (KDS) RTLH Tahun 2024.

“Penempelan plakat pada KDS RTLH ini sebagai tanda dan bukti telah selesainya tahapan perbaikan pada rumah tersebut, jumlahnya memang baru tiga unit. Penempelan ini kami lakukan secara bertahap,” ujarnya, Kamis (19/09/2024).

Ia melanjutkan, penempelan plakat ini sebagai tanda penerima manfaat telah selesainya penerima bantuan dan tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan di tahun berikutnya. Mengingat, setiap tahun penerima KDS RTLH berbeda-beda.

“Penempelan plakat ini juga untuk menandakan program tersebut tepat sasaran. Dengan penempelan plakat ini, dinyatakan penerima bantuan KDS RTLH sudah selesai dan tahun berikutnya sudah tidak lagi menerima bantuan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Thamrin: 5100 WUB Akan Wisuda Bareng di Alun-Alun Depok

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kukusan Syafrudin Abto yang saat itu mendampingi Lurah Kukusan mengatakan, tiga rumah yang ditempel plakat berada di RT/RW 02, RT 05 RW 03 dan RT 02 RW 06. Perbaikan RTLH dianggap selesai jika progres pembangunan di atas 95 persen.

“Total ada 24 penerima KDS RTLH. Saat ini baru tiga rumah yang renovasinya sudah di atas 95 persen. Sisanya masih berjalan dan kami pastikan awal Oktober 2024, rampung seluruhnya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait