Camat Beji: Alokasi Dana RW Rp.300 Juta Harus Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

Reporter: YN
Editor: PRM
Camat Beji Hendar Fradesa saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pondok Cina (Pocin) di Aula Kantor Kelurahan Pocin. (dok. Kelurahan Pocin).
Camat Beji Hendar Fradesa saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pondok Cina (Pocin) di Aula Kantor Kelurahan Pocin. (dok. Kelurahan Pocin).

BEJI,depokupdate.id – Camat Beji Hendar Fradesa menegaskan, program Alokasi Dana RW Rp300 Juta harus difokuskan pada dua aspek utama yang menyentuh kebutuhan masyarakat, yakni penyelesaian persoalan lingkungan dan pengembangan potensi lokal.

Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pondok Cina (Pocin) di Aula Kantor Kelurahan Pocin, Kamis (30/01/2025).

Hendar mengatakan, setiap usulan dalam Musrenbang harus memiliki dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

“Untuk persoalan lingkungan, kita perlu menambah armada sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS),” jelasnya .

“Sedangkan untuk pengembangan potensi lokal, kita perlu solusi bagi anak muda yang belum bekerja, misalnya dengan pelatihan keterampilan atau dorongan ke wirausaha,” sambungnya.

Terkait masalah lingkungan, Hendar menjelaskan, fasilitas TPS di Kecamatan Beji masih perlu ditingkatkan. Saat ini, TPS telah tersedia di wilayah Kemiri Muka, Pocin dan Beji Timur. Sementara di Kukusan, Tanah Baru dan beberapa titik lainnya masih perlu penguatan dalam pengelolaannya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Siap Tata Kejelasan Status Tenaga Honorer

“Harus ada penguatan dalam pengelolaannya agar lebih sistematis,” ujarnya.

Dirinya memastikan, distribusi alokasi dana RW di Kukusan, Beji Timur dan Pocin sudah sesuai dengan pedoman dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait