BALAIKOTA, depokupdate.com |Pemerintah Kota Depok menyiapkan anggaran Rp 30,2 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di Kota Depok.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Nina Suzana, Rabu (15/5/2019), mengatakan, THR dan tunjangan tersebut akan diberikan pada tanggal 24 Mei ini.
Menurutnya, dana THR untuk 6.745 pegawai negeri sipil di Depok bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini pihaknya masih dala proses pembuatan peraturan walikota terkait pembayaran THR untuk PNS dan pensiunan itu.
“Setelah Perwal (peraturan walikota) itu selesai di tandatangani wali kota, dokumen itu akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diberikan ke para PNS dan honorer,” kata Nina.
Ia mengungkapkan, THR untuk honorer tidak dianggarkan melalui APBD yang disiapkan oleh BKD.
“Kalau honorer THR-nya dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat dia bekerja,” punkasnya.