Pemkot Depok Fasilitasi Puluhan Pasutri Jalani Itsbat Nikah

by: YN
editor: PRM
Sidang itsbat nikah yang di gelar Pemkot Depok
Sidang itsbat nikah yang di gelar Pemkot Depok

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyelenggarakan Pelaksanaan Itsbat Nikah di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleka 2 Kota Depok, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bersama Pengadilan Agama Kota Depok, Bank BJB, PDAM Tirta Asasta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok dan perkumpulan perias pengantin ‘Katalia’ ini diikuti oleh 42 pasangan suami istri (pasutri) dari beberapa kelurahan se-Kota Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nuraeni Widayatti mengatakan, para pasangan yang mengikuti itsbat nikah ini telah menjalani beberapa tahapan seleksi.

Bacaan Lainnya

Pertama, Disdukcapil melakukan skrining melalui data base kependudukan yang dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

“Setelah kami skrining, terdapat 229 pasangan keluarga dengan status nikah siri yang putra putrinya sudah memiliki akta kelahiran dan hanya tercantum nama Ibu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengerukan Situ Pedongkelan Upaya Tangani Banjir dan Tingkatkan Daya Tarik Wisata

Menurutnya, Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada para lurah agar warganya yang tercantum segera mendaftarkan diri untuk mengikuti istbat nikah.

Kemudian, berdasarkan hasil pendaftaran terdapat 58 pasutri yang selanjutnya menjalani tahapan verifikasi administrasi dan wawancara pada tanggal 14-25 Oktober 2024 lalu.

“Setelah mengikuti tahapan seleksi yang cukup panjang, akhirnya 42 pasutri dinyatakan lolos verifikasi dan hadir pada istbat nikah hari ini,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pasangan yang menjalani itsbat nikah akan mendapatkan beberapa dokumen kependuduka, seperti penerbitan dokumen penetapan pengadilan atas pengesahan perkawinan, perubahan status pada dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi kawin tercatat dan perubahan pada akta kelahiran putra putri dengan tercantumnya nama ayah dan Ibu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait