Komunitas Fesyen Depok 2024-2027 Dikukuhkan, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Reporter: YN
Editor: PRM
Pengurus Komunitas Fesyen Depok periode 2024-2027 telah dikukuhkan.
Pengurus Komunitas Fesyen Depok periode 2024-2027 telah dikukuhkan.

MARGONDA,depokupdate.id – Komunitas Fesyen Depok (KFD) periode 2024-2027 resmi dikukuhkan. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Depok, Elly Farida yang langsung mengukuhkan ketua dan pengurus KFD 2024-2027 di Aula BJB, Senin (07/10/2024).

Pengukuhan ketua dan pengurus KFD tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 001/IX/KFD/2024 tentang Susunan Pengurus Komunita Fesyen Depok periode 2024-2027.

Salah satu komunitas terbesar bidang fesyen di Kota Depok sekarang dikomandoi Dwi Wahyuni pemilik brand Fiorellya Be Dwee menggantikan Latifah Umar. Ia akan menjadi ketua KFD selama tiga tahun ke depan.

“Semoga apa yang kami lakukan di masa menjabat nanti dapat memberikan sumbangsih yang baik bagi kemajuan bidang fesyen di Kota Depok untuk melaju, berkualitas dan naik kelas,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melanjutkan program-program kerja ketua terdahulu yang dianggap masih sangat relevan. Dengan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, dirinya yakin KFD mampu tetap menjadj yang baik.

BACA JUGA:  KPU Depok Optimalkan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih 

Dengan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi yang terjalin antara KFD dan Pemerintah Kota Depok diharapkan mampu menjadikan Industri Kecil dan Menengah (IKM) bidang fesyen di Kota Depok berkembang ke skala nasional hingga mancanegara.

“Saya harap semua pengurus dapat berperan aktif sesuai dengan jabatan dan amanah yang diberikan, program kerja yang telah disusun masing-masing divisi dapat bersinergi dengan pemerintah agar berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait