Kasus Nol Persen, Kelurahan Beji Timur Menggelar Rakor PKDRT Optimalkan Satgas PKDRT dan Satgas Poktan PKDRT

DEPOKUPDATE.ID, BEJI TIMUR – Kelurahan Beji Timur (Betim) menggelar rakor Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Langkah tersebut dilakukan dengan memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas), Kelompok Kegiatan (Poktan) PKDRT, dan terus melakukan upaya pendekatan di masyarakat.

Rakor digelar di Aula Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji Kamis (13/10/2022), di buka langsung oleh Lurah Beji Timur Sobarudin, yang dihadiri Satgas PKDRT Kelurahan, Poktan PKDRT RW, serta Unit Pelaksana Teknis Satgas PKDRT Kecamatan Beji, Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Beji Timur.

Lurah Beji Timur Sobarudin mengatakan, Satgas dan Poktan PKDRT harus mengetahui upaya pencegahan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlebih di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Satgas dan Poktan PKDRT juga harus ikut mensosialisasikan PKDRT agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan,” kata Lurah Sobarudin, usai membuka acara Rakor di aula kantor Kelurahan, Kamis (13/10/2022). 

Sobarudin menuturkan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Satgas PKDRT yang ada di wilayah untuk melakukan tindakan pencegahan KDRT. Terlebih saat mendengar atau melihat potensi terjadinya kekerasan tersebut.
“Satgas PKDRT dapat senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang apabila menemukan tindakan KDRT diwilayahnya,” tambahnya.

Lurah Beji Timur Sobarudin, usai membuka acara Rakor PKDRT

Di tempat berbeda, Kasie Kemasyarakatan (Kemas) Kelurahan Beji Timur Desy, saat ditemui media online ini mengatakan, untuk memaksimalkan peran Satgas dan Poktan PKDRT serta masyarakat pihaknya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor), penguatan keberadaan Kelompok Kegiatan (Poktan) Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com