“Poin ke empat, para pihak ada yang belum sampai titik temu tentang menaikkan nominal hasil appraisal, karena belum ada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. masing masing mencari aturan nya.” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Satwapres, Karo Umum kemenag, ketua KJPP, Karo Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Lurah Cisalak dan beberapa unsur dari Pemkot Depok, seperti asisten, kabag satpolpp dan sekcam sukmajaya. YN