DPRD Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

GDC, depokupdate.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (30/11/2021).

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Depok, Edi Masturo saat membacakan laporannya, mengatakan secara substansi raperda tersebut termasuk tata cara penghitungan tarif retribusi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA:  Pemkot dan DPRD Depok Bahas APBD Tahun Anggaran 2026

Secara teknis penyusunan, ujar dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yaitu, terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam raperda cukup yang memerintahkan dan memberikan kewenangan pembentukan Raperda ini.

Bacaan Lainnya
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Depok Edi Masturo (kiri) saat membacakan laporan persetujuan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/11/2021) foto:Humas

“Perumusan sanksi administratif di tempatkan dalam pasal atau ayat yang dilanggar, bab penyidikan di tempatkan sebelum ketentuan pidana. Serta memperhatikan ketentuan pidana yang perlu mencantumkan pada pasal yang dilanggar,” jelasnya

Edi Masturo lebih lanjut mengatakan berdasarkan uraian tersebut, Pansus 5 telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik dan lancar sesuai target serta dapat disepakati bersama.

Selanjutnya, Pansus 5 merekomendasikan untuk dilakukan simulasi terkait perhitungan retribusi persetujuan bangunan gedung dan mengharapkan Pemkot Depok untuk membuat perda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Terima kasih kepada Perangkat Daerah yang mewakili dalam pembahasan yang sudah dilakukan. Semoga perda ini dapat lebih operasional dalam pelaksanaannya,” katanya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait