GDC, depokupdate.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (30/11/2021).
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Depok, Edi Masturo saat membacakan laporannya, mengatakan secara substansi raperda tersebut termasuk tata cara penghitungan tarif retribusi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Secara teknis penyusunan, ujar dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yaitu, terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam raperda cukup yang memerintahkan dan memberikan kewenangan pembentukan Raperda ini.
“Perumusan sanksi administratif di tempatkan dalam pasal atau ayat yang dilanggar, bab penyidikan di tempatkan sebelum ketentuan pidana. Serta memperhatikan ketentuan pidana yang perlu mencantumkan pada pasal yang dilanggar,” jelasnya