Ade Firmansyah: Terkait UHC Depok Finalnya di Pemkot Kapan Mau Deklarasinya

by: YN
editor: PRM
dok.Luki

GDC, depokupdate.id – Warga Depok masih harus bersabar menanti keberanian pemerintah setempat untuk kembali mengaktifkan status Depok menjadi Universal Health Coverage (UHC).

Pernyataan ambigu tersebut diutarakan Anggota Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Firmansyah menyusul telah disepakatinya Depok kembali ber-UHC oleh semua Fraksi yang ada di DPRD.

“Finalnya yah di pemkot kapan mau mulai deklarasi nya,” kata Ade Firmasnyah atau yang biasa disapa Adef, Rabu (10/6/2026).

Bacaan Lainnya

Diterangkan Adef, saat ini diinformasikan bahwa seluruh Fraksi yang ada di Komisi D DPRD Kota Depok telah sepakat Depok kembali berstatus UHC, mengingat betapa pentingnya jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.

“Semua Fraksi yang ada di Komisi D, pada Rapat RKPD perubahan 2026 menyepakati Depok kembali ber-UHC, sebagai jaminan kesehatan semesta bagi warga Depok ditengah kesulitan mengakses layanan kesehatan, finansial dan rumitnya proses administrasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bimtek yang Digelar BPSDM Berikan Pengalaman Baru Bagi Anggota DPRD Depok

Ade Firmansyah juga menginformasikan kabar baik yang ia terima dari BPJS Kesehatan Kota Depok, dimana saat ini jumlah kepesertaan mandiri dalam JKN telah lebih dari 73 persen per-Juni 2026.

“Dimana predikat UHC menyaratkan keaktifan minimal 80 persen, sehingga rentan cover anggaran yg di perlukan berkurang dari yg sebelum nya 80 Milyaran. Per-Juni ini untuk mencakup predikat UHC tinggal diperlukan anggaran 30 milyaran,” ujarnya.

“Hal yang sama dijelaskan oleh dinas kesehatan kota depok yang dalam hal ini sedang mempersiapkan untuk depok kembali berpredikat UHC sambil menyiapkan aturan dimana warga yg masuk dalam katagori peserta mandiri untuk tidak me nonaktifkan kepesertaannya ketika depok kembali ber UHC,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait