HBS Kembali Ukir Prestasi Raih BKD Award di Momen HUT ke-27 DPRD Depok

oleh: YN
H. Bambang Sutopo (Kedua dari kiri) Dok. Istimewa

GDC, depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo, kembali mengukir prestasi dengan meraih BKD Award dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 DPRD Kota Depok pada Kamis, (3/9/2026).

Penghargaan untuk Kategori Umum dengan Penilaian Kinerja Terbaik ini menjadi raihan keduanya secara berturut-turut dari Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Depok.

​Apresiasi tersebut diberikan atas dedikasi, kedisiplinan, serta konsistensi Bambang dalam menjalankan fungsi-fungsi utama kedewanan, mulai dari legislasi, penganggaran, hingga pengawasan secara beretika.

Bacaan Lainnya

​Menanggapi pencapaian ini, Bambang menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pihak penyelenggara.

​”Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yg setinggi-tingginya kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Depok atas penghargaan BKD Award pada HUT DPRD Kota Depok yg ke 27 pada 3 September 2026 yg “kedua kalinya” pada Kategori Umum dengan Penilaian Kinerja Terbaik,”

BACA JUGA:  Sah! Setwan Gelar Pengambilan Sumpah dan Janji 50 Anggota Dewan

​Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut sejatinya lahir dari komitmen dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional secara bertanggung jawab.

​”Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, disiplin, kehadiran dalam setiap Rapat2 kerja, dan konsistensi kinerja dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab dan beretika,”

​Bagi politisi PKS ini, penghargaan bukan sekadar simbol prestasi, melainkan pengingat akan amanah dan tanggung jawab besar kepada masyarakat Kota Depok.

​”Bagi saya, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan pengingat atas amanah besar yang dititipkan rakyat. Jabatan adalah kepercayaan, dan kepercayaan hanya bisa dijaga dengan integritas, etika, serta kerja yang konsisten dan bertanggung jawab,”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait