Dishub Bersama Satlantas Depok, Jaring Puluhan Kendaraan Parkir Sembarangan di Margonda Sanksi Gembos Ban Hingga Tilang

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Langkah tegas dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Metro Depok melakukan operasi penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan sepanjang jalan Margonda Raya. Puluhan kendaraan ojek online (ojol) terjaring parkir liar dan sejumlah mobil, sepeda motor dilakukan gembok ban serta dilakukan tilang, pada Kamis siang (15/6/2023).

Kasie Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M Riza menjelaskan belasan pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun empat dikenakan sanksi tilang imbas parkir liar.
“Pada hari ini kita kembali seperti biasa menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda. Terjaring sebanyak 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan empat yang ditilang,” kata Deriz kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Deriz menyebut juga ada kendaraan yang digembosi hingga digembok imbas parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya.
“Kemudian ada juga yang digembosi kendaraan roda dua, kalau kendaraan roda empat digembok,” ucapnya

BACA JUGA:  Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Margonda Raya dan Sekitar Wilayah Kota Depok

Deriz menyebut sanksi tilang diberikan agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Ia mengimbau bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.
“Tujuannya kita menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar, karena sebagaimana kita ketahui trotoar adalah untuk pejalan kali,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait