Bodetabek Wacana Berbayar Tahun Depan

Panmas, depokupdate.com
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menargetkan implementasi kebijakan terkait Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi pada 2020 mendatang. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan ERP masih dalam bentuk kajian dari BPTJ yang seharusnya belum ke arah implementasi di tahun 2020.

“Karena, kebijakan tersebut belum ada pembahasan tekhnis dengan Kota Depok,” Ucap Dadang kepada wartawan Kamis 21 November 2019.

Sebuah kebijakan, menurut dia harus dianalisis secara detail dan komprehensif. Terutama mengenai jalan pendukung atau akses kendaraan, dan layanan transportasi publik.

“Itu semua harus tersedia, sehingga pengguna jalan nyaman,” bebernya.

Namun, apabila dibahas lebih jauh Dadang menegaskan kebijakan ERP dirasakan belum pas apabila diterapkan di Jalan Margonda Depok. Pasalnya, belum tersedia akses jalan yang mendukung.

“Akses jalan pendukung belum tersedia dengan baik dan transportasi publik kita juga belum tersedia dengan nyaman,” bebernya.

Selain itu, banyaknya gang – gang kecil di sepanjang jalan raya Margonda yang masih banyak permukiman warga, dinilai tidak sesuai apabila aturan tersebut nantinya diberlakukan.

Oleh sebab itu, saat ini Pemerintah Kota Depok enggan berspekulasi dini terkait kebijakan ERP. Dadang menegaskan, pihaknya masih fokus dengan penataan transportasi publik termasuk yang berbasis rel.

“Beberapa penataan tengah kami pusatkan yaitu JR Connection, Layanan BRT point to point, Layanan BRT Terminal Depok – Terminal Jatijajar, Aktivasi trayek2 bus yg tdk aktif Depok-Jkt, Peremajaan angkot AC,” tegasnya.

Selanjutnya, Dadang mengatakan kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan menjadikan informasi ERP sebuah polemik. Pembahasan aturan tersebut, akan panjang dan tidak mungkin diputuskan dari satu pihak.

“Komunikasi Depok dg BPTJ sangat baik, baik formal maupun informal.ERP merupakan salah satu metode manajemen lalu lintas selain 3in1, ganjil genap dll,” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan