GDC, depokupdate.id – Ketua Tim Pengacara terdakwa Yusra Amir, Matilda menganggap tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini sangat menguntungkan kliennya.
Pertama-tama, pada saat diadakan persidangan, klaim bahwa Yusra Amir menerima uang sebesar Rp. 2 miliar tidak didukung oleh kesaksian langsung.
“Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa uang tersebut secara langsung diserahkan kepada terdakwa. Semua informasi hanya didasarkan pada kuitansi, tanpa bukti nyata tentang pelaksanaannya,” ujar Matilda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/04/2024).
Selanjutnya, klaim bahwa transfer dana sebesar 5 miliar merupakan kesalahan juga menimbulkan kecurigaan. Dana tersebut diklaim sebagai kesalahan transfer oleh PT. Cipta Karya Sentosa (CKS), pengelola perumahan Grand Manacon Bojongsari (GMB), yang seharusnya dimiliki oleh Yusra Amir.
“tentang kerugian, kapan mereka rugi? siapa yang rugi? karena dalam buku laporan keuangan GMB menunjukkan bahwa dana sebesar Rp. 7,1 miliar telah dikeluarkan pada tanggal 4 November, hal itu sudah membuktikan bahwa pembayaran sudah dilakukan oleh PT CKS dengan Daud, dan sekarang sudah keluar dana tersebut, namun klien kami tetap di bawa-bawa sebagai pesakitan, padahal dana yang seharusnya menjadi uangnya sudah dipakai untuk pembayaran kepada Daud, namun Daud bilang tidak menerima uang terebut, berarti siapa aktor di sini, ya PT CKS, entah itu Tinike atau Pak Hary, yang jelas PT CKS ya,”beber Matilda.